Peminjam meninggalkan identitas sendiri/ bukan orang lain ( ASLI & VALID) antara lain : KTP, SIM, KK, Kartu Pelajar, Paspor yang akan dikembalikan saat masa sewa berakhir.
Peminjam harus domisili DKI Jakarta, apabila bukan, Peminjam harus menyertakan KTP Saudara/Kerabat yang berdomisili DKI Jakarta.
Mempunyai akun Sosial Media yang aktif.
Memberikan no Hp peminjam dan penjamin (saudara/Kerabat).
Foto jelas Peminjam yang dikirimkan via WA atau di foto oleh admin kami pada saat peminjaman.
Menandatangani Tanda Terima alat.
Perusahaan :
Memiliki Legalitas Perusahaan antara lain : AKTA/SIUP/NPWP.
Dapat mengirimkan Proposal/Permintaan Quotation / PO ke email kami.
Booking alat paling lambat 1 hari sebelum hari sewa dan perpanjangan masa sewa juga harus diberitahukan kepada kami 1 hari sebelumnya.
Complain Alat hanya bisa dilakukan sebelum serah terima alat.
Peminjam dapat minta tambahan Crew Pengawal alat dengan biaya yang sudah ditentukan perhari. Uang saku juga akan dibebankan apabila dalam kondisi harus menginap / luar kota.
Peminjam dapat minta tambahan Delivery alat dengan biaya dan lokasi yang telah ditentukan.
Pengembalian alat paling lambat jam 00.00 di hari berikutnya, apabila lewat akan dihitung 25% sampai jam 05.00 dan setelah itu akan dihitung 50% sampai jam 12.00, kemudian akan dihitung 1 hari. Hal ini juga berlaku kepada Crew Pengawal Alat (bila ada).
Peminjam adalah pengguna langsung/ bukan perantara, dan juga tidak diperkenankan dipindahtangankan ke pihak ke-3.
Menandatangani Surat Jalan Peminjaman Alat, berarti menyetujui keadaan barang yang diterima dan setuju dangan ketentuan yang berlaku pada perusahaan kami.
Menandatangani Surat Pernyataan Sewa (Klien Baru).
Wajib membayar booking fee sebesar yang ditentukan. (Klien pertama).
Booking Fee akan dikembalikan apabila terjadi pembatalan dengan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum hari sewa.
Segala bentuk kerusakan kehilangan yang terjadi akibat kelalaian Peminjam akan sepenuhnya menjadi beban Peminjam.
Semua bentuk penyimpangan, penggelapan, pemalsuan, pemindah tangan, dan bentuk criminal lainnya akan diselesaikan melalui jalur yang berwajib. (kepolisian dll).